Tugas pokok unit kearsipan pada dasarnya adalah sebagai berikut:
- Menerima warkat
- Mencatat warkat
- Mendistribusikan warkat sesuai kebutuhan
- Menyimpan, menata, dan menemukan kembali arsip sesuai dengan system tertentu.
- Memberikan pelayanan kepada pihak-pihak yang memerlukan arsip.
- Mengadakan perawatan/pemeliharaan arsip.
- Mengadakan atau merencanakan penyusutan arsip, dan lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar